Kata telematika berasal dari istilah bahasa Perancis yaitu Telematique, yang artinya adalah sebuah gabungan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi ( Telecomunication and Informatics ). Istilah telematika juga dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari Telecommunication and Informatic sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new Hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi Telekomunikasi, Media dan Informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi Telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam Telematika berkembang menjadi wacana Multimedia. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah Telematika dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), Telematika , Multimedia, maupun Information and Communication Technologies
(ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara.
Sebenarnya dahulu GPS digunakan untuk keperluan militer yang di kembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama NAVSTAR GPS, tapi seiring perkembangan teknologi GPS sudah mampu membantu penggunanya selain didalam bidang militer.
Pemahaman Hukum Telematika Secara Nasional
Hukum Telematika dalam sistem Hukum Nasional diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan :
1. Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum.
2. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.
3. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.
Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi bagian penting dalam
sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai
akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan
bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi
suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian sistem hukum
nasional.
Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut Subekti
sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang
terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu
rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri dari
sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-
mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan
berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/variabel itu terpaut dan terorganisasi
menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling
pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua
unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di
samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan,
kebangsaan, dan kebhinekaan.
Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-
kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga
aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya
hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan embangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya
diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping
menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa
Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip
dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional
dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada
pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991.
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup
berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku
yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya
terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan
dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius
constituendum).
Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian
perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan
Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan
(lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-
undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Fungsinya meliputi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
c. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.
d. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.
e. Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah.
f. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
RUU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) adalah rancangan langkah serius pemerintah dalam menyoroti masalah-masalah yang beriktan dengan etikan dan hukum dalam teknologi informasi yang sejauh ini begitu pesat berkembangnya. Maraknya aktifitas cyber crime dan transaksi eletronik dijadikan alat bukti dalam hukum. Hal lain juga yakni adanya sebuah batasan atau filter dari teknologi itu untuk mampu di terima di kalangan masyarakat secara menyeluruh, seperti maraknya kasus Human Traficing , penyebaran video adegan sexs bebas, pornografi , porno aksi yang sangat gemar di konsumsi oleh kalangan anak muda. Maka pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :
"Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik."
Peran UU ITE ini di rancang ialah sebagai payung hukum yang melindungi pengguna dan pengembang untuk mampu menyakinkan serta menjanjikan pengaruh positive dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Dan pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE disahkan menjadi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Kemudian pada UU ITE pada hasil putusan President RI pada point F yang menimbang dan memutuskan yang berbunyi :
"bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia"
Dalam undang-undang ini sudah mengatur jelas pada BAB I pada ketentuan umum pasal 1, ayat 2 yang mempertegas Hukum dalam transaksi elektronik yang berbunyi :
"Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya."
DPR RI berserta para pakar IT pun berkerja keras menggodok UU ITE ini, upaya lebih terwujud kenyamanan dan kemanan dalam mengembangan dan menggunakan teknologi informasi sesuai dengan Kode Etika dan Hukum yang berlaku di negeri ini.
Hukum memang salah satu ukuran sebuah pertimbangan akan kemajuan suatu bangsa, bilamana hukum itu seimbang dan benar-benar di terapkan secara benar dan seadil-adilnya. Tentu rakyat tidak akan saling meminum darah sesama saudranya, dikarenakan hukum yang perjual belikan seolah-olah Hukum dan wewenang golongan orang-orang berduit. Dan bila etika atau nilai keagamaan itu benar-benar mau (ber’itikad) dan bisa kita terjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, aktifitas dan pada system kepemerintahan serta kepemimpinan bangsa ini, tentu bukanlah nilai tingkat kejahatan bangsa ini untuk di ukur tingkat Kemajuannya, melainkan sebuah nilai kebaikan yang mampu banyak memberi dari pada menerima. Dan barang tentu bangsa ini akan di segani di mata internasional dan di mata TUHAN khususnya.
Sumber :
- http://vub.academia.edu/IntanSoeparna/Papers/134850/Telaah-Draft-International-Convention-to-Enhance-Protection-from-Cyber-Crime-and-Terrorism-sebagai-Ketentuan-dalam-Antispasi-dan-Penanganan-Kejahatan-Cyber
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-telematika-dasar-hukumnya/
- http://dhenyagam.blogspot.com/2010/04/etika-dan-profesionalisme-dimata-hukum.html
Read More......
